Taspen Dwiguna Sejahtera
Pada tahun 2004 sebuah survey yang dimuat di salah satu majalah ternama di Indonesia, dengan responden yang terdiri dari Profesional, Manager, Eksekutif dan Businessman (PMEB) dengan gaji antara Rp.17 juta/bulan – Rp.20 juta/ bulan, yang ternyata 80% responden tidak mempunyai persiapan keuangan di usia pensiun sehingga berpotensi menghadapi masalah finansial di usia pensiunnya.
Memasuki usia pensiun, diprediksi penghasilan yang diperoleh akan lebih sedikit dibandingkan penghasilan pada masa produktif, sedangkan kebutuhan hidup tetap sama atau meningkat dan sebaliknya risiko yang akan dihadapi memiliki potensi yang lebih tinggi terutama risiko kesehatan.
Oleh karena itu, perencanaan keuangan untuk masa pensiun menjadi sangat penting. Berbagai cara bisa kita tempuh untuk mempersiapkan dana hari tua, seperti membeli aset properti berupa tanah atau rumah, membeli surat berharga berupa saham dan surat berharga lainnya atau membeli produk-produk asuransi yang memiliki nilai investasi.
Sebagai sarana investasi untuk mempersiapkan dana hari tua, Taspen Life menyediakan produk Taspen Dwiguna Sejahtera. Taspen Dwiguna Sejahtera menawarkan perlindungan asuransi optimal dengan proteksi jiwa didalamnya dan memberikan hasil pengembangan investasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tabungan hari tua setelah memasuki usia pensiun.
Ringkasan Informasi Produk Taspen Dwiguna Sejahtera
Persyaratan Pembayaran Manfaat Taspen Dwiguna Sejahtera (TDS) :
-
Manfaat Jatuh Tempo / Mencapai Masa Akhir Asuransi
- Manfaat dibayarkan secara otomatis sesuai dengan nilai yang ada pada tabel manfaat.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada tabel manfaat.
- SMS notifikasi dikirimkan kepada Peserta H-3 sebelum jatuh tempo pembayaran manfaat.
-
Manfaat Surrender / Berhenti
- Peserta mendapatkan manfaat sebesar Nilai Tunai yang ada pada tabel manfaat.
- Fotocopy Surat Keterangan Berhenti dari Peserta dibubuhi tanda tangan bermaterai.
- Fotocopy Kartu Identitas diri (KTP) Peserta.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama Peserta.
-
Manfaat Meninggal Dunia
- Peserta mendapatkan manfaat sebesar Nilai Manfaat Meninggal Dunia pada tabel Manfaat.
- Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit atau dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia apabila peserta meninggal dunia di luar negeri.
- Fotocopy Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian yang menyatakan Peserta meninggal dunia apabila peserta hilang dalam suatu musibah.
- Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP) Peserta.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama Peserta.
- Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/SIM) Peserta.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama Peserta.
-
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
- Peserta mendapatkan manfaat sebesar Nilai Manfaat Meninggal Dunia Kecelakaan pada tabel manfaat.
- Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit atau dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia apabila peserta meninggal dunia di luar negeri.
- Hasil visum et Repertum (Otopsi) dan Berita Acara Pemeriksaan (Surat Keterangan Kecelakaan) dari Kepolisian setempat atau tempat kejadian apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan atau tindak kriminal.
Ketentuan Umum & Ketentuan Khusus Produk Taspen Dwiguna Sejahtera
Diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat segment menengah yang memerlukan perlindungan atas nilai ekonomi pemberi nafkah keluarga, sadar akan pentingnya investasi dan memberikan proteksi atas risiko pada saat peserta.
Produk ini memberikan pengcoveran risiko meninggal dunia sekaligus dana pengembangan. Produk ini memberikan manfaat tambahan selain mengcover asuransi meninggal alami juga mengcover meninggal akibat kecelakaan.
-
Manfaat Meninggal Dunia dan Uzur
- Apabila Tertanggung meninggal dunia alami dalam masa asuransi akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar 6 KALI PREMI ditambah BONUS.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia Kecelakaan dalam masa asuransi akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar 12 KALI PREMI ditambah BONUS .
-
Manfaat Akhir Kontrak (Maturity)
- Akan mendapatkan pengembalian premi ditambah BONUS
-
Manfaat Pengunduran Diri (Surrender Value)
- Akan mendapatkan dana sebesar NILAI TUNAI
Batas Usia Tertanggung
- Minimum: 25 Tahun
- Maksimum: 60 Tahun
Masa Pembayaran Premi
-
Premi Sekaligus
- Masa Asuransi: 5 tahun
- Premi Dasar: Rp. 5.000.000,- atau Rp. 10.000.000,-
- Premi Top Up Tabungan: Minimal Rp. 1.000.000,- dan kelipatannya
Tata Cara Pembayaran Manfaat Asuransi
-
Manfaat Akhir Kontrak
Dilakukan secara KLAIM OTOMATIS tanpa permohonan dari Pemegang Polis yang dibayarkan ke nomor rekening dan Bank milik Pemegang Polis.
-
Manfaat meninggal dunia
- Mengisi formulir permintaan pembayaran klaim (FPP).
- Akte Kematian/Surat keterangan kematian.
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi buku rekening Pemohon klaim.
- Surat Keterangan dari instansi yang berwenang (kelurahan setempat) dalam hal Tertanggung meninggal di rumah.
- Surat Keterangan penyebab kematian dari dokter yang merawat dalam hal Tertanggung meninggal di Rumah Sakit.
- Surat Keterangan dari Kepolisian setempat dalam hal Tertanggung meninggal tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas.
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal setempat dalam hal Tertanggung meninggal di Luar Negeri.
-
Pembatalan atau pengakhiran masa pertanggungan sebelum jatuh tempo
- Mengisi formulir permintaan pembayaran klaim (FPP).
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi buku rekening Pemohon klaim.
- Pembatalan atau pengakhiran masa pertanggungan sebelum jatuh tempo
- Taspen Life berhak meminta dokumen lain yang dianggap perlu