Taspen Proteksi Beasiswa
Perencanaan keuangan untuk biaya pendidikan sampai saat ini belum menjadi prioritas sebagian masyarakat. Namun berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kenaikan biaya pendidikan adalah salah satu yang paling tinggi yaitu sekitar 10% per tahun. Biaya masuk perguruan tinggi ternama tercatat naik 500%-1000% selama 5 tahun terakhir. Bahkan beberapa perguruan tinggi ternama sudah mematok uang masuk diatas Rp 30 juta, untuk itu penting perlunya perencanaan keuangan untuk biaya pendidikan bagi putra/putri Anda.
Dalam rangka perencanaan keuangan untuk biaya pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang berkualitas dan untuk menjamin kelangsungan pendidikan bagi putra/putri Anda, Taspen Life menyediakan produk Asuransi Jiwa Unggulan, yaitu Taspen Pro Beasiswa.
Taspen Pro Beasiswa merupakan Asuransi pendidikan yang berfungsi sebagai proteksi dana pendidikan. Pemegang Polis atau Tertanggung adalah ayah atau ibu yang menjadi pencari nafkah utama. Pemegang Polis membayar premi dalam jumlah dan waktu tertentu sesuai pilihan. Keuntungannya, Pemegang Polis akan mendapatkan dana setiap putra/putri memasuki jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Selain itu dana pendidikan akan tetap diberikan beserta santunan Uang Duka sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa pembayaran Premi dan Polis menjadi bebas Premi.
Taspen Pro Beasiswa menawarkan perlindungan asuransi jiwa optimal dan memberikan hasil pengembangan investasi maksimal yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.
Ringkasan Informasi Produk Taspen Proteksi Beasiswa
Persyaratan Pembayaran Manfaat Taspen Proteksi Beasiswa (TPB) :
-
Manfaat Tahapan yang Jatuh Tempo
- Manfaat dibayarkan secara otomatis setiap ada Manfaat Tahapan yang jatuh tempo sesuai dengan nilai yang ada pada tabel Manfaat.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada tabel manfaat.
- SMS notifikasi dikirimkan kepada Peserta H-3 sebelum jatuh tempo pembayaran Manfaat Tahapan.
-
Manfaat Surrender / Berhenti
- Peserta mendapatkan manfaat sebesar Nilai Tunai yang ada pada tabel manfaat.
- Fotocopy Surat Keterangan Berhenti dari Peserta dibubuhi tanda tangan bermaterai.
- Fotocopy Kartu Identitas diri (KTP) Peserta.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama Peserta.
-
Manfaat Meninggal Dunia
- Peserta mendapatkan Manfaat sebesar Nilai Manfaat Meninggal Dunia pada tabel Manfaat.
- Manfaat Tahapan tetap diterima oleh Anak Peserta.
- Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit atau dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia apabila peserta meninggal dunia di luar negeri.
- Fotocopy Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian yang menyatakan Peserta meninggal dunia apabila peserta hilang dalam suatu musibah.
- Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP) Peserta.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama Peserta.
-
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
- Peserta mendapatkan Manfaat sebesar Nilai Manfaat Meninggal Dunia Kecelakaan pada tabel Manfaat.
- Manfaat tahapan tetap diterima oleh Anak Peserta.
- Fotocopy Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit atau dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia apabila peserta meninggal dunia di luar negeri.
- Hasil visum et Repertum (Otopsi) dan Berita Acara Pemeriksaan (Surat Keterangan Kecelakaan) dari Kepolisian setempat atau tempat kejadian apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan atau tindak kriminal.
- Fotocopy Kartu Identitas Diri (KTP/SIM) Peserta.
- Fotocopy Buku Tabungan atas nama Peserta.
Ketentuan Umum & Ketentuan Khusus Produk Taspen Proteksi Beasiswa
Diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal menjaga kelangsungan pendidikan putera-puteri mereka. Memberikan proteksi kepada Tertanggung selaku orang tua siswa selama siswa menimba ilmu dan menyediakan dana beasiswa untuk membantu biaya pendidikan siswa.
Produk ini merupakan gabungan dari tabungan, proteksi meninggal dunia dengan manfaat tambahan asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan diri, dan asuransi bebas premi.
-
Manfaat Meninggal Dunia
- Sebesar 100% Uang Pertanggungan
- Anak yang dibeasiswakan akan tetap dibayarkan Dana Siswa dan Dana Mahasiswa sesuai dengan ketentuan dalam tabel manfaat
- Pertanggungan menjadi bebas premi
-
Manfaat Tahapan Pendidikan
No |
Kriteria Anak |
Tahapan Beasiswa Anak |
Uang Saku Selama Kuliah |
SD |
SMP |
SMA |
PT |
Thn I |
Thn II |
Thn III |
Thn IV |
Thn V |
1 |
Belum memasuki sekolah |
10% |
20% |
30% |
50% |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
2 |
Telah memasuki SD |
— |
20% |
30% |
50% |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
3 |
Telah memasuki SMP |
— |
— |
30% |
50% |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
4 |
Telah memasuki SMA |
— |
— |
— |
50% |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
-
Manfaat Pengunduran Diri
- Akan mendapatkan dana sebesar NILAI TUNAI
Batas Usia Tertanggung
- Minimum: 18 Tahun
- Maksimum: 60 Tahun
Masa Pembayaran Premi
- Minimum: 5 Tahun
- Maksimum: 18 Tahun
Masa Pembayaran Premi
- Minimum: 10 Tahun
- Maksimum: 23 Tahun atau peserta telah mencapai batas usia 70 tahun
Cara Pembayaran Premi
- Premi Sekaligus
- Premi Berkala (bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan)
Tata Cara Pembayaran Manfaat Asuransi
-
Manfaat Akhir Kontrak
- Dilakukan secara KLAIM OTOMATIS tanpa permohonan dari Pemegang Polis yang dibayarkan ke nomor rekening dan Bank milik Pemegang Polis
-
Manfaat meninggal dunia
- Mengisi formulir permintaan pembayaran klaim (FPP).
- Akte Kematian/Surat keterangan kematian.
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi buku rekening Pemohon klaim.
- Surat Keterangan dari instansi yang berwenang (kelurahan setempat) dalam hal Tertanggung meninggal di rumah.
- Surat Keterangan penyebab kematian dari dokter yang merawat dalam hal Tertanggung meninggal di Rumah Sakit.
- Surat Keterangan dari Kepolisian setempat dalam hal Tertanggung meninggal tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas.
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal setempat dalam hal Tertanggung meninggal di Luar Negeri.
-
Pembatalan atau pengakhiran masa pertanggungan sebelum jatuh tempo
- Mengisi formulir permintaan pembayaran klaim (FPP).
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi buku rekening meminta Pemohon klaim.
-
Apabila anak penerima manfaat beasiswa meninggal dunia
- Manfaat tahapan beasiswa dan uang saku dibayarkan secara klaim otomatis sesuai jadwal pada tabel manfaat produk selama masih ada anak penerima manfaat beasiswa
-
Apabila anak penerima manfaat beasiswa meninggal dunia, namun tidak ada lagi anak penerima manfaat tahapan beasiswa, maka Pemegang Polis atau Tertanggung dapat mengajukan klaim pembayaran nilai tunai, maka dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permintaan pembayaran klaim (FPP).
- Surat Keterangan Kematian masing-masing anak yang terdaftar.
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi buku rekening meminta Pemohon klaim.
- Taspen Life berhak meminta dokumen lain yang dianggap perlu.