Taspen Cash Plan merupakan produk yang menggabungkan antara benefit biaya rawat inap serta tindakan dokter yang diperlukan karena suatu penyakit tertentu dengan proteksi asuransi jiwa di dalamnya. Peserta akan menerima Pengembalian premi sebesar 100% pada masa akhir kontrak apabila tidak ada klaim kejadian meninggal dunia ditambah dengan bonus 10% dari iuran premi pada tahun ke 4 dan tahun ke 8 kepesertaan serta kemudahan proses layanan klaim dengan proses reimbursement, menjadikan Produk Taspen Cash Plan sebagai pilihan yang menguntungkan bagi ASN khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
-
Ketentuan Pemberian Manfaat Rawat Inap
Pemberian manfaat rawat inap akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rawat inap dirumah sakit akan kami bayarkan dengan sistem reimbursement
- Maximum perawatan dirumah sakit adalah 60 hari/penyakit dalam satu tahun
- Santunan perawatan diberikan bila peserta sudah melewati batas masa tunggu selama 30 hari kecuali karena kecelakaan
- Santunan yang kami berikan = besar santunan harian (berdasarkan plan yang anda pilih) x jumlah hari rawat inap
- Santunan harian diberikan per satu kasus penyakit
- Biaya yang melebihi batas santunan dan atau tidak memenuhi ketentuan diatas menjadi tanggungan peserta
-
Ketentuan Pemberian Manfaat Perawatan ICU
Pemberian manfaat rawat ICU akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perawatan ICU dirumah sakit akan kami bayarkan dengan sistem reimbursement
- Maximum perawatan ICU dirumah sakit adalah 30 hari dalam satu tahun
- Santunan perawatan diberikan bila peserta sudah melewati batas masa tunggu selama 30 hari kecuali karena kecelakaan
- Santunan yang kami berikan = besar santunan harian (berdasarkan plan yang anda pilih) x jumlah hari perawatan ICU
- Biaya yang melebihi batas santunan dan atau tidak memenuhi ketentuan diatas menjadi tanggungan peserta
-
Ketentuan Pemberian Manfaat Pembedahan
Pemberian manfaat bedah akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelayanan bedah dilakukan disemua rumah sakit dengan sistem reimbursement
- Nominal santunan yang diberikan adalah sebesar yang tertera pada kwitansi rumah sakit. Apabila melebihi batas maximum santunan maka akan menjadi beban beserta
- Santunan bedah diberikan berdasarkan per satu kasus penyakit
- Biaya yang melebihi batas santunan dan atau tidak memenuhi ketentuan diatas menjadi tanggungan peserta
-
Ketentuan Pemberian Manfaat Meninggal
Apabila peserta meninggal setelah masa tunggu selama 30 hari, maka akan diberikan manfaat sebesar 20x santunan harian sesuai plan yang dipilih atau akumulasi premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar
-
Bonus sehat / tidak ada claim
Apabila tidak ada claim selama masa asuransi, maka peserta mendapat bonus sebesar 10% dari akumulasi premi tahun ke 4 dan/atau tahun ke 8
-
Klaim Rawat Inap, ICU dan Pembedahan
Untuk melakukan klaim, upload dan lengkapi seluruh dokumen klaim pada aplikasi My Taspen Life dibawah ini :
- Formulir Klaim
- Formulir Rawat Inap ICU
- Resume Medis
- Legalisir biaya perawatan dari rumah sakit
- Fotocopy kartu identitas pemegang polis dan tertanggung
- Surat keterangan dari dokter bedah (jika ada tindakan)
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian (jika ada)
Setelah dokumen berhasil diupload, tim Taspen Life akan lakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diupload oleh peserta.
Apabila Kelengkapan Dokumen sudah sesuai, maka Peserta akan mendapatkan SMS blast berisi verifikasi nomor rekening dan SLA pembayaran klaim.
-
Klaim Meninggal Dunia
Untuk melakukan klaim, ahli waris upload dan lengkapi seluruh dokumen klaim pada aplikasi My Taspen Life dibawah ini :
- Formulir Klaim
- Fotocopy akta kematian
- Fotocopy identitas pemegang polis dan identitas tertanggung
- Surat keterangan ahli waris
- Fotocopy buku tabungan ahli waris
- Surat keterangan asli dari konsulat jenderal setempat, jika meninggal dunia di LN
- Surat keterangan meninggal karena kecelakaan dari pihak berwenang, jika meninggal dunia akibat kecelakaan
Setelah dokumen berhasil diupload, tim Taspen Life akan lakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diupload oleh peserta.
Apabila Kelengkapan Dokumen sudah sesuai, maka Ahli Waris akan mendapatkan sms blast berisi verifikasi nomor rekening dan SLA pembayaran klaim
- Pengecualian
Pengecualian Rawat Inap, ICU dan Bedah :
- Pre Existing Condition
- Penyakit yang ada dalam masa tunggu
- Transplantasi organ
- Dialisa
- Pengobatan alternative / tradisional
- Gangguan kejiwaan / syaraf
- Obat – obatan terlarang
- Psikomatisnya
- Terapi hormonal
- Alasan estetik
- Medical Check-Up
- Pembelian alat kesehatan
- Hernia dibawah usia 10 tahun / kelainan bawaan
- Kelainan refraksi mata
- Sunat
- HIV / AIDS
Pengecualian Penyakit Dengan Batasan Rawat Inap Maks 5 Hari :
- diare
- tifus
- deman berdarah dengue
- apendisitis akut
- Dispepsia
Pengecualian Penyakit Dengan Masa Tunggu
Penyakit-penyakit tertentu yang mulai dijamin setelah melewati masa 12 (dua belas) bulan sejak tanggal mulai berlaku Polis atau setelah melewati masa 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Addendum Pemulihan Polis yang terakhir (bila ada). Penyakit-penyakit tersebut yaitu sebagai berikut:
- TBC (Tuberculosis), ashma, amandel, sinusitis dan penyakit telinga hidung tenggorakan lainnya;
- Radang/batu kandung empedu, penyakit yang berhubungan dengan ginjal dan saluran kencing;
- Hipertensi (tekanan darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis);
- Tukak lambung, tukak usus dan usus buntu;
- Katarak;
- Haemorrhoids (wasir), fistulae anus, semua bentuk hernia;
- Penyakit yang berkaitan dengan sistem reproduksi; dan
- Segala jenis tumor dan carcinoma (kanker).
Setelah Polis melewati 12 (dua belas) bulan, Penanggung akan memberikan santunan/manfaat Asuransi terhadap penyakit-penyakit dalam kategori penyakit pada masa tunggu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, kecuali penyakit-penyakit yang termasuk dalam kategori pre-existing condition.
Pengecualian Meninggal Dunia
- Bunuh diri
- Tindakan melawan hukum yang berlaku dinegara
- Turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari suatu maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin
- Olahraga yang berbahaya
- Penyalah gunaan Obat – obatan terlarang