Taspen Smart Save
Masa Depan Harus Di Rencanakan dengan baik, karena walapun anda sudah melakukan rencana dengan baik terkadang juga masih ada risiko kegagalan. Namun jika tidak merencanakan dengan baik risiko kegagalan akan semakin besar dan nyata, anda yang sayang keluarga rencanakan masa depan keluarga anda dengan baik.
Produk ini adalah produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan tabungan. produk ini hadir untuk memberikan solusi untuk merancang kebutuhan finansial pemegang polis dimasa mendatang. Produk ini juga memberikan perlindungan asuransi kecelakaan dan non kecelakaan serta solusi yang tepat untuk menjawab rencana keuangan masa depan terkait persiapan perjalanan ibadah, pensiun, pendidikan anak, keperluan keluarga, rencana bisnis dan sebagainya.
Ringkasan Informasi Produk Taspen Smart Save
Ketentuan Umum & Ketentuan Khusus Produk Taspen Smart Save
Manfaat Asuransi produk ini terdiri dari Manfaat Meninggal dan Manfaat Akhir Kontrak (Maturity).
-
Manfaat Meninggal Dunia dan Uzur
- Apabila dalam masa asuransi Tertanggung meninggal dunia, maka Taspen Life akan membayarkan Manfaat berupa uang Pertanggungan ditambah Masalahat Investasi berupa seluruh saldo Nilai Tunai.
-
Manfaat Akhir Kontrak (Maturity)
- Apabila Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi, maka Taspen Life akan membayar seluruh saldo Nilai Tunai
-
Manfaat Pengunduran Diri (Surrender Value)
- Apabila Pemegang Polis mengundurkan Sebelum berakhirnya Masa Asuransi, maka Taspen Life akan membayar Nilai Tunai.
Meninggal Dunia Alami
- 50 (lima puluh) Kali Setoran Premi Bulanan Atau Minimal Rp.5.000.000,- mana yang lebih besar
Meninggal Kecelakaan
- 100 (seratus) Kali Setoran Premi Bulanan Atau Minimal Rp.10.000.000 mana yang lebih besar.
- Maksimal Uang Pertanggungan: Tidak ada
Usia Tertanggung dan Pemegang Polis
- Usia masuk Tertanggung: 0 s/d 65 tahun
- Usia masuk Pemegang Polis: 18 s/d 65 tahun
Masa Asuransi
- s.d Masa asuransi tertentu 3-20 Tahun
- s.d Batas Usia Pensiun 55, 56, 58, 60, 65 atau 70 tahun
- Maksimal Masa Asuransi x + n tidak melebihi 70 tahun
Dokumen dan Prosedur Klaim
-
Klaim Manfaat Meninggal
- Polis Asli.
- Formulir Klaim Kematian yang telah diisi lengkap.
- Salinan bukti kenal diri yang sah dari Pemegang Polis dan Ahli Waris.
- Surat Kuasa asli dari Pemegang Polis atau Ahli Waris (apabila dikuasakan).
- Surat Keterangan dari instansi yang berwenang (kelurahan setempat) dalam hal Tertanggung meninggal di rumah.
- Surat Keterangan penyebab kematian dari dokter yang merawat dalam hal Tertanggung meninggal di Rumah Sakit.
- Surat Keterangan dari Kepolisian setempat dalam hal Tertanggung meninggal tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas.
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal setempat dalam hal Tertanggung meninggal di Luar Negeri.
-
Klaim Manfaat Akhir Kontrak (Maturity)
- Polis Asli.
- Formulir Klaim Akhir Kontrak yang telah diisi lengkap.
- Tanda bukti diri yang sah dari Pemegang Polis.
- Surat Kuasa asli dari Pemegang Polis (apabila dikuasakan).
-
Klaim Nilai Tunai untuk transaksi penarikan sebagian
- Formulir transaksi Penarikan yang telah diisi lengkap.
- Tanda bukti diri sah dari Pemegang Polis.
- Surat Kuasa asli dari Pemegang Polis (apabila dikuasakan).
-
Pengajuan klaim Nilai Tunai untuk transaksi penebusan Polis
- Polis Asli.
- Formulir Klaim Akhir Kontrak yang telah diisi lengkap.
- Tanda bukti diri yang sah dari Pemegang Polis.
- Surat Kuasa asli dari Pemegang Polis (apabila dikuasakan).